Q n' A SEPUTAR VISA
1.
Salam
kk, sebenarnya apa INTIF itu?
Secara umum, INTIF merupakan lembaga otonom dari hasil kesepakatan
mahasiswa serta pelajar indonesia di mesir untuk urusan perpanjangan iqomah
mahasiswa dan pelajar indonesia di lembaga al-azhar mesir. Terbentuknya INTIF
yang semula bernama VIKTIF adalah respon dari peraturan kementrian dalam negeri
mesir yang mengharuskan pelajar atau mahasiswa asing untuk melakukan
perpanjangan iqomah mereka secara kolektif. Maka pada akhirnya terbentuklah VIKTIF
yang telah berganti nama menjadi INTIF seperti yang dikenal sekarang.
2.
Apa
rusum itu kk?
Rusum ialah uang administrasi yang harus dibayarkan sebelum taslim dan
ini bersifat wajib. Rusum berlaku kepada beberapa keadaan, antara lain;
- Orang tua tabi’ ke anak.
- Saudara tabi’ ke saudara.
- Suami tabi’ ke istri.
- Serta pelajar/mahasiswa al-azhar yang iqomahnya telah habis lebih dari
6 bulan.
3.
Kalau
Ghoromah sendiri artinya apa kk?
Ghoromah ialah denda untuk tabi’ di atas usia 6 tahun yang belum
mendapatkan nomor taqdim dari jawazat terhitung sejak 2 minggu dari habis
iqomah.
4.
Kalau Kapan
kita bisa kena Ghoromah?
Denda ini berlaku dari 2 minggu setelah habis iqomah dengan hitungan 3
bulan pertama, untuk kemudian ketika belum mendapatkan nomor taqdim lebih dari
3 bulan/3 bulan lebih sehari akan dikenakan denda tambahan terhitung 3 bulan
selanjutnya. Begitu seterusnya.
5.
Bagaimana
hitungan ghoromah nya kk?
Hitungan untuk ghoromah atau denda tersebut ialah
- 3 bulan pertama dihitung 1670 le
- 3 bulan lebih 1 hari sudah terhitung 6 bulan, dan tambahan biayanya
550. 1670 le+550 le.
Begitu seterusnya untuk kelipatan 3 bulan setelahnya akan ditambah 550
le
Jikalau ada pertanyaan lainnya seputar visa bisa komen dibaawah
sekian terimakasih
sekian terimakasih
0 Komentar